Lamongan, IDN Times - Polres Lamongan akhirnya menetapkan guru berinisial AG (46) sebagai tersangka, Kamis (28/2). Guru yang mengajar di salah satu SMK Negeri Lamongan itu diduga berbuat cabul terhadap beberapa siswa laki-lakinya. Ia kemudian langsung ditahan di Mapolres Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat melalui pesan WhatsApp Kamis malam, membenarkan kejadian dan pelaku saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lamongan. "Benar mas, sudah kita lakukan penahanan atas dugaan pencabulan," kata Norman.
