Guru dan Kurikulum Sekolah Rakyat Jatim Sesuai Standar Nasional

- Dindik Jatim pastikan pembelajaran di Sekolah Rakyat sesuai standar nasional
- Sebaran guru masih mencukupi dan ideal, namun tetap dilakukan evaluasi berkala
- Kurikulum di Sekolah Rakyat mengacu pada kurikulum nasional yang ditetapkan Kemendikdasmen
Surabaya, IDN Times – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) memastikan proses pembelajaran di Sekolah Rakyat tetap berjalan sesuai standar pendidikan nasional. Meskipun pengelolaan Sekolah Rakyat berada di bawah kewenangan Dinas Sosial.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, mengatakan koordinasi lintas perangkat daerah terus dilakukan. Khususnya untuk menjamin ketercukupan tenaga pendidik serta keseragaman kurikulum di Sekolah Rakyat.
"Hingga saat ini, sebaran guru di Sekolah Rakyat masih mencukupi dan ideal. Jumlah muridnya tidak sebesar sekolah umum seperti SMA atau SMK yang bisa mencapai ribuan siswa, sehingga kebutuhan guru masih bisa terpenuhi,” ujar Aries, Senin (19/1/2026).
Meski demikian, Aries menegaskan evaluasi tetap dilakukan secara berkala seiring rencana penambahan jumlah Sekolah Rakyat di Jatim. Penambahan sekolah tersebut berpotensi memengaruhi kebutuhan tenaga pengajar ke depan.
"Sementara ini masih cukup, tapi tetap kami evaluasi masing-masing Sekolah Rakyat. Jika ke depan ada kekurangan guru, tentu akan kami tambahkan melalui kolaborasi dengan Kementerian Sosial dan Dinas Sosial,” katanya.
Selain pemenuhan tenaga pendidik, Dindik Jatim juga terlibat dalam penyiapan kepala sekolah serta penyusunan kurikulum, khususnya untuk Sekolah Rakyat jenjang SMA yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara jenjang SD dan SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Aries memastikan kurikulum yang diterapkan di Sekolah Rakyat tidak berbeda dengan sekolah formal pada umumnya karena mengacu pada kurikulum nasional yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Kurikulumnya sama dengan kurikulum nasional. Tidak boleh berbeda, karena ini berkaitan dengan legalitas dan keabsahan ijazah peserta didik," tegasnya.
Ia menjelaskan, penyusunan dan penyesuaian kurikulum masih terus berproses hingga seluruh Sekolah Rakyat beroperasi secara penuh. Setelah itu, pelaksanaan teknis pendidikan akan dijalankan oleh Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial setempat, dengan tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
"Begitu Sekolah Rakyat aktif dan operasional, pelaksanaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial dan Dinas Sosial. Namun dari sisi pendidikan, standar nasional tetap kami jaga,” pungkas Aries.
















