Gugatan Sungkono Ditolak, Tom Liwafa Fokus Wujudkan Program Kerja

Surabaya, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I dari PAN, Sungkono, terkait perolehan suara 'Crazy Rich Surabaya' Arizal Tom Liwafa. MK menilai Sungkono tidak memiliki kedudukan hukum karena tanpa surat tertulis dari DPP PAN.
Keputusan MK ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 197-02-12-15/ PHPU.DR.DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). Diketahui, Sungkono yang berstatus petahana maju dengan nomor urut 1 bertarung dengan dan Tom Liwafa nomor ururt 2 bertarung di DPR RI Dapil Jatim I.
1. Tergugat hormati putusan, segera fokus wujudkan janji kampanye

Tom Liwafa menghormati putusan yang ada. Baik itu putusan partai, KPU, Bawaslu maupun MK. Ia mengaku tidak mengawal gugatan yang dilayangkan ke dirinya. Setelah ini, Tom segera menyusun program kerja yang telah dikampanyekan selama Pileg 2024.
"Saya selalu menghormati keputusan dari KPU, Bawaslu dan partai. Sejujurnya saya tidak ada pengawalan dalam proses sengketa tersebut dan saya malah tidak tahu kalau hari ini saya ada kemenangan di MK," ujarnya, Kamis (23/5/2024).
"Setelah ini saya fokus program. Saya ada 100 program yang akan dibawa saat jadi anggota DPR RI nanti. Di antaranya akan menciptakan seribu UMKM baru di Jawa Timur, akan gelar seminar dan pelatihan gratis UMKM pada 100 ribu pengusaha kecil atau calon pengusaha," tambah dia.
2. Tetap hormati Sungkono sebagai senior dan teruskan program kerjanya yang bagus

Meski adanya putusan MK, Tom Liwafa menaruh hormat pada Sungkono yang merupakan seniornya di Partai PAN. Bahkan ke depan, pengusaha muda Surabaya ini akan merangkul konstituen dan meneruskan program Sungkono yang dinilai bagus.
"Saya pikir, saya tidak pernah memusuhi pak Sungkono dan saya tidak terpikir ada gugatan sampai ke MK, padahal sebelumnya sudah diputus oleh KPU dan Bawaslu siapa pemenangnya," katanya.
"Tapi prinsipnya nanti siapapun konstituen atau rakyat yang dipermudah atau dibantu Pak Sungkono nanti akan saya rangkul. Pastinya kalau ada program Pak Sungkono yang bagus akan saya teruskan bersama program saya," tambah dia.
3. Sebut suaranya didapat atas kerja keras tim dan relawan

Diketahui, dalam gugatannya, Sungkono menuding perolehan suara Tom Liwafa hasil dari penggelembungan suara di sejumlah TPS di Surabaya. Namun dengan putusan MK ini, tuduhan tersebut terbantahkan atau tidak terbukti.
Tom Liwafa menilai perolehan suaranya berkat kerja kerasnya bersama tim dan relawan. "Terima kasih untuk tim pemenangan dan relawan. Ini semua berkat kerja keras bersama selama kampanye kemarin," ungkapnya.

















