Tulungagung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh 3 mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Ketiga mahasiswa tersebut adalah Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani dan Adinia Ulva Maharani. Mereka mengajukan pengujian Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut diatur mengenai tata cara Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota legislatif. Anggota terpilih bisa dilakukan PAW dengan beberapa alasan termasuk pengunduran diri. Frasa tersebut dinilai kurang jelas sehingga ketiga mahasiswa ini melakukan gugatan ke MK.