Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gugatan Mahasiswa UIN Tulungagung ke MK Dikabulkan Sebagian

Tiga mahasiswa UIN Tulungagung yang mengajukan gugatan ke MK. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh 3 mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Ketiga mahasiswa tersebut adalah Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani dan Adinia Ulva Maharani. Mereka mengajukan pengujian Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut diatur mengenai tata cara Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota legislatif. Anggota terpilih bisa dilakukan PAW dengan beberapa alasan termasuk pengunduran diri. Frasa tersebut dinilai kurang jelas sehingga ketiga mahasiswa ini melakukan gugatan ke MK.

1. Berawal dari fenomena anggota legislatif mengundurkan diri

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Adam Imama Hamdana mengatakan pengajuan gugatan ini disebabkan banyaknya anggota legislatif yang terpilih kemudian mengundurkan diri dengan alasan tidak jelas. Adam mencontohkan mundurnya anggota DPR RI dari Dapil VI Jatim, Sri Rahayu. Politisi PDIP ini mundur dengan alasan tidak jelas. Seharusnya penggantinya adalah Arteria Dahlan. Namun advokat tersebut juga mundur sehingga kursi diberikan untuk Romy Sukarno.

"Menurut kami kejadian ini tidak fair, mereka yang tidak dipilih masyarakat bisa duduk di kursi legislatif, tentunya ini kerugian bagi konstituen," ujarnya, Selasa (25/3/2025).

2. Mundur karena ikut Pilkada

Tiga mahasiswa UIN Tulungagung yang mengajukan gugatan ke MK. IDN Times/ istimewa

Selain itu terdapat juga anggota legislatif yang mengundurkan diri karena ikut dalam Pilkada. Adam mencontohkan mundurnya Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin usai dilantik menjadi anggota DPRD Tulungagung. Dari hasil pendataan terdapat 19 anggota DPR RI yang juga mengundurkan diri karena Pilkada.

"Ini juga tidak fair, seakan-akan Pemilu dijadikan ajang tes ombak perolehan suara dan tentunya merugikan konstituen juga," tuturnya.

3. Daftarkan gugatan pada Desember 2024

Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi. IDN Times/ istimewa

Melihat kondisi ini mereka mulai melakukan diskusi tentang UU Pemilu. Mereka menemukan celah pada pasal 426 huruf b yang bisa dijadikan alasan anggota legislatif mundur. Dibantu dengan seorang dosen ketiga mahasiswa ini mulai menyiapkan gugatan ke MK. Mereka resmi mendaftarkan gugatan pada Rabu (4/12/2024). Sidang pendahuluan dilakukan secara daring pada 20 Desember 2024. Setelah itu dilanjut dengan sidang perbaikan di tanggal 31 Desember 2024. Sidang putusan sendiri baru dilakukan pada Jumat (21/03/2025) kemarin.

"Jedanya cukup panjang karena ada gugatan Pilkada juga di MK sehingga putusan baru dibaacakan hari Jumat lalu," tuturnya.

4. Anggota legislatif tidak boleh mundur karena alasan tidak jelas

Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi. IDN Times/ istimewa

Dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024, hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan bahwa meskipun pengunduran diri merupakan hak calon terpilih, mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu harus menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri. Atas dasar tersebut, MK menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai seperti frasa tambahan yang termuat dalam amar putusan.

"MK memutuskan pengunduran diri boleh dilakukan dengan alasan karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum," terang Adam.

5. Siap bantu teman mahasiswa yang akan ajukan gugatan

Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi. IDN Times/ istimewa

Pengajuan gugatan ke MK ini merupakan pengalaman pertama ketiga mahasiswa tersebut. Setelah ini mereka akan membantu beberapa teman mahasiswa lain yang juga berencana melakukan gugatan ke MK. Salah satu yang disiapkan adalah gugatan UU BUMN.

"Kita akan membantu teman lain yang juga akan mengajukan gugatan ke MK, ini masih persiapan," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us