Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Gudang Disegel, Ijazah Eks Karyawan Sentoso Seal Diupayakan Kembali

Gudang Disegel, Ijazah Eks Karyawan Sentoso Seal Diupayakan Kembali
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat menyegel gudang CV Sentoso Seal, Selasa (22/4/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi akan mengupayakan ijazah mantan karyawan CV Sentoso kembali. Hal ini setelah pihaknya melakukan penyegelan gudang yang berada di kawasan Margomulyo Surabaya, Selasa (22/4/2025). 

Kasus penahanan ijazah ini kini tengah bergulir di kepolisian. Eri pun terus berkordinasi dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak agar upaya hukum yang ditempuh dapat membuat ijazah para korban kembali.

"Insyaallah saya akan terus berusaha untuk berkoordinasi dengan Pak Kapolres mengajak untuk mengembalikan ijazahnya," ujar Eri di pergudangan Margomulyo.

Eri pun meminta kepada perusahaan di Surabaya agar tidak menahan ijazah karyawan. Sebab, ijazah adalah dokumen penting tanda seseorang pernah menempuh pendidikan dan untuk keperluan melamar kerja.

"Jangan sekali-sekali menahan ijazahne wong Surabaya. Karena apa? Ijazah itu akan digunakan untuk bekerja di tempat lainnya. Silakan. Nah nanti ada teman-teman di perdanya provinsi juga disampaikan bahwa tidak boleh meminta dokumen dokumen asli," ungkap dia. 

Eri pun berjanji akan berupaya mengembalikan ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal dan perusahaan lainnya. Salah satu upayanya adalah menempuh jalur hukum.

"Kita sudah lakukan (upaya mengembalikan ijazah korban). Tugas saya adalah mengembalikan ijazah para korban. Karena ini di Surabaya," ungkap dia. 

Sementara soal pengawasan, pihaknya menyerahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebab, kewenangan pengawasan ada pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim. 

" Kalau yang terkait lainnya operasionalnya, kegiatannya itu adalah kewenangan dari Disnakertrans Provinsi," pungkas dia. 

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat mengatakan, pihakya sudah melakukan pertemuan dengan pengacara korban. Upaya hukum yang ditemuh sejauh ini adalah mengirim somasi kepada CV Sentoso Seal. 

"Sampai saat ini kuasa hukum dari karyawan sudah memberikan somasi, baru satu somasi ke CV Sentoso Seal," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya menyegel gudang CV Sentoso Seal, perusaahan yang diduga menahan puluhan ijazah karyawan, Selasa (22/4/2025). Penyegelan tersebut karena perusahaan tak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG). 

CV Sentoso Seal yang berlokasi di kawasan Margomulyo tersebut diduga belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Pantauan IDN Times di lapangan, penyegelan dilakukan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak , Satpop PP Kota Surabaya dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Penyegelan dilaksanakan sekitar pukul 09.30 WIB. 

Sebelum penyegelan, salah satu karyawan nampak datang. Kemudian, karyawan itu diminta oleh Satpol PP Kota Surabaya untuk menandatangani berita acara penyegelan.

Usai tanda tangan, penyegelan pun dilakukan dengan menempelkan stiker tanda 'X' di bertuliskan "pelanggaran Perda Surabaya Nomor I Tahun 2024 Tentang Perindustrian dan Perdagangan Jo Perwali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023". Pagar gudang berwarna biru itu lalu dipasang Satpol PP line. 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, perusahaan tidak mentaati aturan di Surabaya maka dengan tegas akan dilakukan penindakan. Karena perusahaan tersebut tak memiliki TDG ia pun melakukan penyegelan setelah berkordinasi dengan Kementrian Perdagangan (Kemendag).

"Perusahaan apapun di Surabaya harus menantati izin dan guyub, tidak membuat gaduh, dan ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudang, sehingga hari ini kami tutup, kita sudah berkordinasi dengan Kementrian Perdagangan," ujar Eri. 

Eri menyebut, penyegelan ini juga berlaku bagi semua perusahaan yang tidak taat aturan. Hal ini agar perusahaan yang melakukan usaha di Kota Surabaya tidak seenaknya sendiri. 

"Ini (penyegelan) berlaku untuk semua (perusahaan), saya berharap semuanya tolong jaga nama baik Kota Surabaya," ungkap Eri.

Share Article
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
Faiz Nashrillah
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana

Latest News Jawa Timur

See More

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Perempuan di Putat Jaya Surabaya

27 Jun 2026, 19:55 WIBNews