Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Geledah Kantor Dinas hingga Rumah di Jatim, KPK Sita Mobil
Ilustrasi OTT KPK (Dok. IDN Times)

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi danah hibah Pokmas APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2019 - 2022. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah menggeledah kantor dinas hingga rumah selama tiga hari, mulai 16 - 18 Oktober 2024.

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada satu Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang dan Kabupaten Sidoarjo," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada IDN Times tertulis, Rabu (23/10/2024).

"Rangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022," tambah dia.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa satu Toyota Innova, uang tunai sebesar Rp50.000.000, barang bukti elektronik berupa ponsel, flashdisk dan laptop, serta dokumen-dokumen, catatan-catatan, kwitansi, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

Sementara dalam pengembangan korupsi dana hibah usai vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak, KPK sebenarnya sudah menetapkan 21 tersangka baru. Namun hingga kini identitasnya belum dirilis.

Nah, 21 tersangka itu terdiri dari empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Kemudian untuk empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. 

Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara. "KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkas Tessa.

 

Editorial Team

Related Article