Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)
Humas PN Surabaya, Suparno mengatakan, sesuai dengan permintaan Majelis Hakim, PN Surabaya menerapkan sidang secara terbatas. Sebab ruang sidang yakni, ruang sidang Cakra tidak terlalu besar.
"Dilakukan pembatasan pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan di dalam ruang sidang Cakra tersebut, karena keterbatasan ruang," ujar Suparno.
Suparno mengatakan, media diperkenankan untuk meliput sidang tersebut dan harus selalu memakai namtag yang diberikan oleh petugas selama berada di lingkungan PN Surabaya. Akan tetapi tidak diperkenankan untuk live streaming.
"Tidak boleh live streaming itu permintaan dari Majelis Hakim," ungkap Suparno.
Pihaknya juga bakal melakukan identifikasi terhadap masyarakat yang memasuki area PN Surabaya selama sidang Kanjuruhan berjalan. Tidak diperkenankan dari Aremania atau pihak manapun yang melakukan pengawalan sidang.