Surabaya, IDN Times - Sidang saksi dan ahli dugaan kasus suap Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (22/11/2021). Kali ini, ada sejumlah fakta baru yang dibeberkan oleh staf Pemkab Nganjuk.
Sembilan saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak Bupati Novi. Antara lain; Staf Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk, Sapta Suryansyah; Koordinator Rumah Tangga Pribadi Bupati Novi, Miftachul Nasiqin; Aspri istri Bupati Novi, Dyah Widyawati; teman saksi Dyah, Ayu Herlina; Kasir Corp SPBU Keluarga Bupati Novi, Insan Nirmolo; Mandor perusahaan keluarga Bupati Novi, Yudi Santoso.
Kemudian; Lurah Kauman yang juga mantan ajudan Novi, Agung Efendi; Ketua Unit Usaha Bumdes Lunto Makmur, Basuki Rahmat; Anggota Bumdes, Broto Sudarmono. Selain sembilan saksi 9, kuasa hukum Bupati Novi menghadirkan dua orang ahli, yakni Ahli Hukum Administrasi Negara dari Unair, Imannuel dan Ahli Hukum Pidana dari Ubhara, Solahudin.