Eri-Armuji vs Kotak Kosong, Ini Mekanisme Pilkada Surabaya 2024

Surabaya, IDN Times - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji bakal melawan kotak kosong atau kolom kosong pada Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Surabaya 2024. Lantas seperti apa mekanisme Pilkada kotak kosong ?
Mekanisme kotak kosong ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU Nomor 13 tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wali kota dengan satu pasangan calon.
1. Surat suara berisi foto pasangan calon dan kolom kosong

Mengenai sarana dan prasarana tentang pemilihan satu pasangan calon diatur dalam pada pasal 14. Pada ayat 1 tertulis bahwa sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilihan satu pasangan calon menggunakan surat suara yang memuat 2 kolom yang terdiri atas 1 kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 kolom kosong tidak bergambar.
Kemudian ayat 2 tertulis, desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dengan ketentuan, latar belakang foto pada kolom pasangan calon berwarna merah putih, foto pasangan calon dibuat berpasangan, tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan pasangan calon, tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan perundang-undangan; peraturan.
2. Pemilih bisa memilih pasangan calon atau kolom kosong

Kemudian untuk tata cara pencoblosan, telah dijelaskan pada pasal 18. Pada pasal 18 ayat 1 tertulis, pemberian suara pemilihan satu pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 kali pada kolom yang memuat foto pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
Lalu mengenai sah atau tidaknya surat suara diatur pada Pasal 19. Pada pasal 19 ayat 1 tertulis, surat suara untuk pemilihan satu pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dinyatakan sah, apabila ditandatangani oleh Ketua KPPS dan diiberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
Kemudian syarat 2 menjelaskan, tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur sebagai berikut bahwa tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom foto pasangan calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk pasangan calon atau tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom. kosong, dinyatakan memberikan pilihan untuk kolom kosong. sah
3. Pasangan calon menang bila dapat suara lebih dari 50 persen

Mengenai ketentuan penetapan calon kepala daerah diatur dalam pasal 22. Pada pasal 22 ayat 1 tertulis bahwa, Kabupaten/Kota menetapkan casangan calon yang mendapatkan suara sah lebih dari 50 persen dari suara sah sebagai pasangan calon terpilih pada pemilihan dengan satu pasangan calon.
Kemudian di ayat 2 dijelaskan, hal perolehan suara pasangan calon kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pasangan calon dapat mencalonkan diri pada Pemilihan berikutnya.
4. Kotak kosong menang daerah akan dipimpin pejabat sementara

Kemudian soal ketentuan apabila kotak kosong menang diatur pada Pasal 25. Dalam pasal 25 ayat 1 tertulis, pabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.
Di ayat 2 dijelaskan, pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian soal pemimpin sementara daerah yang dimenangkan kotak kosong diatur dalam ayat 3. Ayat tersebut menjelaskan, dalam hal terjadi penetapan penyelenggaraan pemilihan serentak periode berikutnya sebagamana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau MPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan penjabat gubernur dan wakil gubernur, penjabat bupati dan wakil bupati, atau penjabat wali kota dan wakil wali kota.