Surabaya, IDN Times - Polisi telah menetapkan empat tersangka yang mengambil paksa jenazah yang terinfeksi virus SARS CoV-2 di Rumah Sakit (RS) Paru Surabaya. Mereka di antaranya berinisial MIR, MKA, MBP dan MS. Saat ini keempatnya masih diisolasi. Namun, polisi melakukan pembantaran atau penundaan penahanan terhadap mereka.
"(Dibantarkan) di RS Bhayangkara, (karena kontak langsung dengan jenazah positif COVID-19)," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (15/6).
