Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Napi Penerima Hak Asimilasi Berulah, Kemenkumham: Hukum Berat!
Ilustrasi penjara (IDN Times/Ayu Afria)

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 4.159 narapidana (napi) di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan hak asimilasi dan integrasi di tengah wabah virus corona atau COVID-19. Kini, mereka sudah menghirup udara bebas. Namun, pembebasan ini justru menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Terbukti, beberapa waktu lalu dua pria, Moch Bachri (25) dan Yayan Dwi Kharismawan (23) kembali berulah. Mereka menjambret di kawasan Jalan Raya Darmo, Kamis dini hari (9/4). Padahal, keduanya baru saja bebas dari Lapas Lamongan.

1. Pastikan dapat hukuman berat dan masuk register F

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Melihat fenomena itu, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim Pargiyono menegaskan, jika ada napi yang mendapat hak asimilasi dan integrasi berulah, maka akan dihukum lebih berat. Pihaknya segera berkoordinasi dengan kepolisian.

Nantinya apabila ada tersangka yang merupakan eks napi penerima hak asimilasi dan integrasi akan ditarik oleh kemenkumham. Dia akan ditempatkan di sel isolasi dan tidak boleh dikunjungi baik langsung maupun video call.

"Karena ini pelanggaran berat. Kemudian masukkan Register F maka sudah hilang haknya untuk dapat remisi maupun pembebasan bersyarat. Dia harus menjalani pidana yang lama dan ditambah pidana yang baru," ujar Pargiyono, Senin (13/4).

2. Sejauh ini ada 4 napi penerima hak asimilasi berulah lagi

Ilustrasi sebuah penjara. unsplash.com/Matthew Ansley

Berdasarkan data yang di kantonginya, Pargiyono menyebut ada empat napi atau 0,1 persen yang melakukan kejahatan lagi setelah bebas. Masing-masing yang terjadi di Blitar satu napi Lapas Blitar pencurian sepeda motor, Surabaya dua napi Lamongan menjambret dan Malang satu napi Lapas Madiun pencurian sepeda motor.

Perbuatan itu tentunya sangat disayangkan. Padahal, napi yang mendapat hak asimilasi dan integrasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan melewati proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Kalapas dan Karutan tidak dalam kapasitas bisa mengikuti satu persatu WBP (warga binaan pemasyarakatan/napi) secara mendetail,” ucap dia.

3. Tekan potensi eks napi berulah dengan cara kontrol komunikasi

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Untuk menekan potensi kriminalitas yang dilakukan eks napi penerima hak asimilasi dan integrasi, Kemenkumham menginstruksikan video call melalui WhatsApp antara petugas Balai Pemasyarakatan dan penjamin napi.

Namun, ada beberapa WBP yang keluarganya tidak memiliki smartphone, sehingga hanya bisa dihubungi melalui sambungan telepon biasa. “Tetap ada komunikasi antara kami dengan WBP atau penjaminnya untuk memastikan WBP berkelakukan baik selama menjalani asimilasi dan integrasi di rumah,” kata Pargiyono.

Editorial Team

Related Article