Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Duh, Seorang Pria Asal Tangerang Tega Perkosa Remaja 15 Tahun

Duh, Seorang Pria Asal Tangerang Tega Perkosa Remaja 15 Tahun
Dok.IDN Times/Istimewa
Share Article

Bojonegoro, IDN Times - Seorang pria warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, terpaksa ditangkap polisi. Dia ditangkap Polres Bojonegoro pada Jumat (30/11) karena terlibat kasus dugaan pemerkosaan.

Pelaku berinisial DK (28) ditangkap polisi di sekitar Jalan Manunggal, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. DK ditangkap polisi usai melarikan diri setelah diduga telah memerkosa anak di bawah umur asal Kabupaten Bojonegoro.  

“Jadi memang benar ada pemerkosaan yang korbannya anak baru berusia 15 tahun, warga Bojonegoro Kota,” tutur Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, dalam rilis yang diterima IDN Times, Kamis (6/12).

1. Korban diperkosa pada Bulan Oktober

Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti
Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti

AKBP Ary Fadli mengatakan pemerkosaan yang menimpa anak di bawah umur itu terjadi pada Rabu (03/10/2018) lalu. Pemerkosaan itu dilakukan di sebuah rumah yang berada di dalam jantung Kota Bojonegoro.

Usai melakukan pemerkosaan, pelaku berusaha kabur meninggalkan korban. "Setelah kejadian tersebut, pelaku pergi meninggalkan korban dan berhasil kami tangkap di Kabupaten Tuban, tepatnya di Kecamatan Semanding," tambahnya.

2. Korban takut melapor

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah mendapatkan perlakuan yang tidak sesonoh dari pelaku, awalnya korban tidak berani bercerita kepada siapapun, termasuk keluarganya. Korban lalu memberanikan diri menyampaikan hal ini kepada ibu korban, pada Jumat (30/11/2018) pagi.

"Pelaku pergi meninggalkan korban. Korban tidak berani bercerita pada keluarganya. Korban baru bercerita pada keluarganya, pada Jumat (30/11/2018) pagi. Korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya," imbuh polisi yang berpangkat dua melati di pundaknya ini.

3. Ibu korban melaporkan kejadian ini ke polisi

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Mendengar curhatan sang anak, ibu korban kemudian melaporkan kejadian pemerkosaan itu ke Mapolres Bojonegoro. Polisi yang mendapatkan laporan langsung memeriksa korban dan mencari keberadaan pelaku yang sudah meninggalkan korban usai memerkosa.

4. Pelaku ditangkap di wilayah Tuban

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Polisi bergerak cepat langsung mencari keberadaan pelaku. Akhirnya, polisi mengetahui jika pelaku saat itu tengah berada di Tuban.

"Petugas langsung mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di sekitar Jalan Manunggal, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban," jelasnya.

5. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Nomor  1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Edwin Fajerial
EditorEdwin Fajerial

Latest News Jawa Timur

See More

3 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Masih Tertahan di Arab Saudi

06 Jun 2026, 14:57 WIBNews