Polda Jatim rilis kasus penggelapan dan TPPU, Rabu (8/3/2023). (IDN Times/Ardiansyah Fajar).
Tak hanya menetapkan Kenzo sebagai tersangka. Polisi juga memeriksa sejumlah barang bukti. Antara lain, delapan kardus minuman nutrisi, tiga lembar tangkapan layar bukti setoran uang. Ada juga flashdisk berisi rekaman WhatsApp, tiga ponsel Iphone.
Atas perbuatannya, terancam jeratan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Juga ada ancaman Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Kemudian ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp10 miliar.