Dugaan Penipuan Robot Trading, Crazy Rich Ini Ditangkap Polisi

Surabaya, IDN Times - Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo ditangkap Polda Jawa Timur (Jatim). Penangkapan dilakukan setelah Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Dalam penipuan ini, Kenzo ditaksir meraup keuntungan Rp9 triliun.
"Diperkirakan kerugian mencapai Rp9 triliun, dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).
1. Bermula dari ikut trading pada 2021
Kasus ini bermula dari Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban berinisial MY agar mempresentasikan soal robot trading ATG pada Juli 2021 lalu. Korban pun tertarik, kemudian bergabung pada November 2021.
Tak main-main, MY langsung membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Kenzo. MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp4 miliar.