Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan Sidoarjo Ditangani Disnaker Jatim

Surabaya, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) turun tangan menyikapi dugaan penahanan ijazah milik eks karyawan PT Tedmonnindo Pratama Sentosa (PT TPS) di Gelam, Candi, Sidoarjo.
Kabid Pengawasan Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima aduan mengenai dugaan penahanan ijazah oleh pihak perusahaan. Menurutnya, kasus ini mendapat atensi langsung dari Gubernur, Wakil Gubernur, dan Kepala Disnakertrans Jatim.
"Instruksi langsung datang dari Ibu Gubernur, Pak Wagub, dan Pak Kadis. Karena kebetulan hari itu Jumat, hari libur, kami tetap turun ke lokasi agar kasus ini tak berkembang seperti yang pernah terjadi di kasus Sentosa Seal," ujar Widodo, Selasa (3/6/2025).
Widodo menyebutkan perusahaan sebenarnya bersedia mengembalikan ijazah, namun hanya ingin menyerahkannya langsung kepada para pekerja, bukan melalui pihak ketiga seperti LSM. Atas pertimbangan itu, Disnakertrans memilih mengambil alih sementara dokumen tersebut.
"Daripada berlarut-larut, ijazah kami amankan dulu. Sampai saat ini, total ada 11 ijazah yang sudah diserahkan ke tim pengawas (Disnakertrans). Sebenarnya awalnya ada 10 ijazah yang dikembalikan, kemudian tak lama tambah satu lagi," jelas Widodo.
Namun, angka ini berbeda dari klaim kuasa hukum pekerja yang menyebut ada 21 ijazah yang ditahan. "Kami masih menelusuri sisanya. Yang jelas, fokus kami saat ini adalah menyelesaikan pengembalian ijazah terlebih dahulu. Masalah lainnya kami tindak lanjuti sembari berjalan," jelas Widodo.
Widodo menambahkan, Disnakertrans berencana memanggil semua pihak yang terlibat, baik dari perusahaan, eks karyawan, maupun kuasa hukum mereka. Namun jadwal pastinya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut.
Selain itu, Widodo mengaku belum membaca seluruh detail pengaduan. Ia menyebut selain dugaan penahanan ijazah, aduan juga mencakup persoalan lain seperti kekurangan upah hingga tuduhan terhadap pekerja tertentu.
"Memang pengaduan awal saya kira hanya soal ijazah. Tapi ternyata ada poin-poin lain. Tetap akan kami tangani, tapi prioritas kami saat ini adalah memastikan ijazah para pekerja dikembalikan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT TPS dengan didampingi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, serta dinas terkait lainnya, pada Senin (2/6/2025).
Dalam sidak itu, para eks karyawan juga hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya untuk mediasi dengan perwakilan pemilik perusahaan tersebut. Hasil dari mediasi tersebut, eks karyawan bisa mengambil ijazahnya di Disnakertrans Jatim, karena pihak perusahaan telah menyerahkan lebih dulu ke Disnakertrans Jatim.