Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, IDN Times / istimewa

Trenggalek, IDN Times - Dua pejabat di lingkup Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri setempat. Kedua tersangka yakni Sekretaris PN Trenggalek Chrisna Nur Setyawan dan Kasubbag Umum dan Keuangan Riawan. Keduanya telah diperiksa sejak Selasa malam (10/3) dan langsung ditahan.

Mereka diduga melakukan korupsi anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan di PN Trenggalek tahun anggaran 2019 dan anggaran pembentukan pos bantuan hukum tahun 2018. Dalam kasus tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp100 juta.

1. Mereka diperiksa selama 9 jam

Dua pejabat PN Trenggalek ditetapkan tersangka korupsi, IDN Times / istimewa

Kejari Trenggalek Lulus Mustofa menjelaskan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama hampir 9 jam. Usai diperiksa, keduanya langsung naik mobil tahanan untuk menjalani tes kesehatan di RSUD Dr Soedomo Trenggalek. Setelah dinyatakan sehat, mereka langsung dijebloskan ke Rutan Trenggalek.

"Keduanya sudah kami tahan dan saat ini dititipkan ke Rutan Trenggalek," jelas Lulus, Rabu (11/3).

2. Palsukan tanda tangan dalam laporan

Editorial Team

Tonton lebih seru di