Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dua Pejabat Pengadilan Negeri Trenggalek Tersandung Korupsi

Kab. Trenggalek
Dua Pejabat Pengadilan Negeri Trenggalek Tersandung Korupsi
Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, IDN Times / istimewa
Share Article

Trenggalek, IDN Times - Dua pejabat di lingkup Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri setempat. Kedua tersangka yakni Sekretaris PN Trenggalek Chrisna Nur Setyawan dan Kasubbag Umum dan Keuangan Riawan. Keduanya telah diperiksa sejak Selasa malam (10/3) dan langsung ditahan.

Mereka diduga melakukan korupsi anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan di PN Trenggalek tahun anggaran 2019 dan anggaran pembentukan pos bantuan hukum tahun 2018. Dalam kasus tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp100 juta.

  1. 1. Mereka diperiksa selama 9 jam

    Dua pejabat PN Trenggalek ditetapkan tersangka korupsi, IDN Times / istimewa
    Dua pejabat PN Trenggalek ditetapkan tersangka korupsi, IDN Times / istimewa

    Kejari Trenggalek Lulus Mustofa menjelaskan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama hampir 9 jam. Usai diperiksa, keduanya langsung naik mobil tahanan untuk menjalani tes kesehatan di RSUD Dr Soedomo Trenggalek. Setelah dinyatakan sehat, mereka langsung dijebloskan ke Rutan Trenggalek.

    "Keduanya sudah kami tahan dan saat ini dititipkan ke Rutan Trenggalek," jelas Lulus, Rabu (11/3).

  2. 2. Palsukan tanda tangan dalam laporan

    Kejari Trenggalek, Lulus Mustofa, IDN Times / istimewa
    Kejari Trenggalek, Lulus Mustofa, IDN Times / istimewa

    Lulus melanjutkan, para tersangka diduga bersekongkol untuk menyelewengkan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan di PN Trenggalek tahun anggaran 2019 serta anggaran kerja sama pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) tahun anggaran 2018-2019. Dalam menjalankan aksinya, tersangka memalsukan tanda tangan tujuh orang. Mulai ketua pengadilan, tim pemeriksa pekerjaan, hingga perusahaan jasa konstruksi.

    Padahal kenyataannya, perusahaan yang dicatut dalam dokumen tersebut sama sekali tidak mengetahui adanya proyek pemeliharaan tersebut. Dalam kasus tersebut tersangka membuat laporan bahwa pekerjaan tersebut sudah dilakukan, namun sebenarnya mereka tidak melakukan sama sekali. "Pihak perusahaan tidak pernah diajak ngomong masalah ini, tahu-tahu nama perusahaan tercantum dalam laporan," imbuhnya.

  3. 3. Negara dirugikan Rp 100 juta

    Dua pejabat PN Trenggalek ditetapkan tersangka korupsi, IDN Times / istimewa
    Dua pejabat PN Trenggalek ditetapkan tersangka korupsi, IDN Times / istimewa

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka berdalih anggaran tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran tahun sebelumnya. Namun, Kejaksaan menilai pernyataan tersangka tidak masuk akal karena sudah tutup buku.

    Penyidik meyakini penyelewengan anggaran itu diduga untuk memperkaya diri sendiri. Kejaksaan masih akan menelusuri kemungkinan adanya aliran anggaran tersebut ke pihak lain. Dalam kasus ini negara dirugikan sebeear Rp 100 juta.

    "Tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More