Pacitan, IDN Times – Kasus dugaan pemalsuan dokumen cek senilai Rp3 miliar yang menyeret Mbah Tarman (74) memasuki babak baru. Pria lanjut usia itu resmi ditahan Polres Pacitan pada Kamis (4/12/2025) setelah penyidik memastikan bukti yang dikumpulkan memenuhi unsur pidana.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan transparan. “Mbah Tarman sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan pada Kamis kemarin,” ujar Ayub, Jumat (5/12/2025).
Ia menjelaskan, sejak laporan pertama masuk, penyidik telah bekerja berurutan mulai dari pemeriksaan saksi, penelusuran alur transaksi, hingga identifikasi pihak yang diduga terlibat. Ayub menambahkan, setiap perkembangan penting akan terus disampaikan kepada publik.
