Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DPRD Desak Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Selama Darurat COVID-19

Kota Malang
DPRD Desak Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Selama Darurat COVID-19
Ilustrasi karantina wilayah. IDN Times/Mia Amalia
Share Article

Malang, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendesak Pemkot Malang untuk membebaskan segala retribusi selama masa darurat COVID-19. Sebab, saat ini sudah banyak pusat-pusat perekonomian yang tutup dan penghasilan masyarakat jadi menurun.

  1. 1. Sangat memengaruhi sektor ekonomi

    IDN Times/ Alfi Ramadana
    IDN Times/ Alfi Ramadana

    Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika mengatakan, dalam kondisi darurat ini masyarakat tak bisa berbuat banyak. Tekanan ekonomi akan semakin berat lantaran mereka tak mendapat penghasilan. 

    "DPRD mendorong agar wali kota (Sutiaji) segera membebaskan atau menggratiskan tarikan retribusi pasar dan PDAM bagi warga yang terdampak," ucapnya dikonfirmasi IDN Times, Jumat (3/4).

  2. 2. Atasi keluhan masyarakat

    Ilustrasi uang (Dok. IDN Times)
    Ilustrasi uang (Dok. IDN Times)

    Made menambahkan, sejauh ini selain penghasilan menurun, masyarakat juga dihadapkan pada situasi sulit. Yakni tagihan yang menumpuk.

    "Untuk mekanismenya seperti apa, kami serahkan pada pemkot untuk mengaturnya. Saat ini yang terpenting permasalahan dan keluhan masyarakat teratasi dulu. Listrik sudah dibebaskan oleh pusat. Tinggal daerah mengimbangi kebijakan pusat," ujarnya.

    "Kami tahu kok postur APBD. Jadi kami tahu anggaran mana yang bisa digeser untuk mengatasi ini," Made menambahkan.

  3. 3. Berharap bebaskan retribusi selama enam bulan

    Ilustrasi anggaran. IDN Times/Arief Rahmat
    Ilustrasi anggaran. IDN Times/Arief Rahmat

    Terlepas dari itu, Made meminta paling tidak pemkot bisa menyiapkan skema pembebasan iuran tersebut untuk enam bulan. Untuk pendataan, pemkot bisa bekerja sama dengan dinas terkait atau pihak yang membawahi langsung. 

    "Minimal pembebasan pembayaran itu selama enam bulan atau paling tidak selama masa darurat COVID-19," pungkasnya. 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More