Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DPO Korupsi Kejati Lampung 3 Tahun Ditangkap di Magetan

DPO Korupsi Kejati Lampung 3 Tahun Ditangkap di Magetan
Terpidana kasus korupsi, Alex Jayadi saat ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di daerah Maospati, Magetan oleh tim gabungan. IDN Times/ Humas Kejari Magetan.
Share Article

Magetan, IDN Times - Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Alex Jayadi di sebuah rumah kontrakan di daerah Maospati, Magetan, pada hari Kamis (7/3) sekitar pukul 13.00 WIB.

1. Kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT. LJU

Terpidana kasus korupsi, Alex Jayadi saat ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di daerah Maospati, Magetan oleh tim gabungan. IDN Times/ Humas Kejari Magetan.
Terpidana kasus korupsi, Alex Jayadi saat ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di daerah Maospati, Magetan oleh tim gabungan. IDN Times/ Humas Kejari Magetan.

Disampaikan Kasi Intel Kejari Magatan, Moh. Andy Sofyan. Terpidana Alex Jayadi merupakan DPO Kejati Lampung yang telah melarikan diri selama 3 tahun. Keberadaannya berpindah-pindah tempat, sempat bersembunyi di Yogyakarta, sebelum akhirnya kabur ke- Magetan Jawa Timur.

"Alex Jayadi merupakan terpidana kasus korupsi yang terkait dengan pengelolaan keuangan PT Lampung Jasa Utama (LJU), sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Lampung," kata Andy, Jumat (08/03/2024).

Diduga terdapat beberapa indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan LJU untuk tahun anggaran 2016 sampai dengan 2018.

2. Alex Jayadi telah diputus bersalah

Terpidana kasus korupsi, Alex Jayadi saat ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di daerah Maospati, Magetan oleh tim gabungan. IDN Times/ Humas Kejari Magetan.
Terpidana kasus korupsi, Alex Jayadi saat ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di daerah Maospati, Magetan oleh tim gabungan. IDN Times/ Humas Kejari Magetan.

Berdasarkan putusan No. 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN. TJK Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, lanjutnya, Alex Jayadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Ia dihukum dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 350 juta," terangnya.

Masih menurut Andy, selain pidana penjara dan denda, Alex Jayadi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2.033.671.737,- (dua miliyar tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).

"Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegasnya.

3. Penangkapan terdakwa hasil koordinasi antar Kejari

Terpidana kasus korupsi, Alex Jayadi saat ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di daerah Maospati, Magetan oleh tim gabungan. IDN Times/ Humas Kejari Magetan.
Terpidana kasus korupsi, Alex Jayadi saat ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di daerah Maospati, Magetan oleh tim gabungan. IDN Times/ Humas Kejari Magetan.

Penangkapan Alex Jayadi merupakan hasil koordinasi antara Kejari Magetan, Kejati Yogyakarta, dan Kejati Lampung.

"Kemudian tim intelijen Kejari Magetan dan Tim Tabur Kejati Yogyakarta bekerja sama untuk melacak keberadaan DPO dan berhasil menangkapnya di Magetan," bebernya.

Penangkapan Alex Jayadi merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Kejaksaan tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku korupsi," pungkasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Riyanto
EditorRiyanto

Latest News Jawa Timur

See More

Viral Pocong, Plh Wali Kota Surabaya: Lebokno Botol Rek!

31 Mei 2026, 20:15 WIBNews