Lamongan, IDN Times - Imam Winarto, terpidana kasus pembunuhan pembunuhan ibu mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, Yuhronur Efendi yang bernama Ruwaini berencana mengajukan banding.
Langkah itu ditempuh setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, pada Kamis, (10/9/2020) memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Imam yang menjadi eksekutor. Pada sidang yang sama, otak pelaku pembunuhan, Sunarto mendapatkan vonis mati. Imam dinilai terbuktu melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. tentang pembunuhan berencana.