Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Divonis 1 Tahun Penjara, Dhani Ajukan Banding

Kota Surabaya
Divonis 1 Tahun Penjara, Dhani Ajukan Banding
IDN Times/Ardiansyah Fajar
Share Article

Surabaya, IDN Times - Usai divonis 1 tahun penjara, politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo langsung mengajukan banding. Ia mengaku tidak terima dengan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6).

"Kita kan uda banding, jadi langsung disampaikan dibanding," ujar Dhani usai sidang.

 

  1. 1. Majelis hakim dianggap abaikan keterangan saksi ahli

    IDN Times/Vanny El Rahman
    IDN Times/Vanny El Rahman

     

    Pentolan grup band Dewa 19 ini menyebut kalau majelis hakim mengabaikan fakta persidangan. Ia merasa, ketetangan saksi ahli ITE dari pihaknya tidak diterima. Padahal saksi ahli, Teguh Afriadi ini termasuk pembuat UU ITE di Kemenkominfo.

    "Ya ini adalah saksi ahli yang membuat UU ITE. ini adalah saksi ahli yang mengetahui isyarat hukumnya apa. Kemarin bersaksi pada majelesi hakim harus ada subjek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka. Maka dari itu harus ada subjek hukum yang jelas," kata Dhani.

  2. 2. Saksi ahli nyatakan harusnya pasal 315 bukan 27 ayat 3 UU ITE

    Ahmad Dhani. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
    Ahmad Dhani. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

     

    Lebih lanjut, Dhani menyebut saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yakubus menyatakan kasus Dhani masuk ke pasal 315 tentang penghinaan ringan bukan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.

    "Tadi dijelaskan dengan kuasa hukum kami," tambahnya.

  3. 3. Sebut pelapor dirinya merupakan pelaku persekusi

    IDN Times/Ardiansyah Fajar
    IDN Times/Ardiansyah Fajar

    Pengarang lagu "Hadapi dengan Senyuman" ini menambahkan, ada fakta yang disembunyikan. Ia menyebut, pelapor dirinya ke Polda Jatim dalam hal ini oknum Koalisi Elemen Bela NKRI ialah pelaku persekusi. Karena sempat mendemo dan menghadangnya saat akan menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden, 26 Agustus 2018 lalu.

    "Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan di fakta persidangan," ucap Dhani.

    Senada dengan kliennya, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian menyayangkan keterangan saksi ahli tidak jadi pertimbangan. Ia menilai kasus ini tidak menuduhkan perbuatan.

    "Yang pada substansinya harus menuduhkan perbuatan. Jadi tuduhan pasal 27 ayat 3 no 11 itu harus menuduhkan perbuatan," tandas Aldwin.

Share Article

Curated For You

Related Articles

See More