Surabaya, IDN Times - Bassist group musik Boomerang, Hulbert Henry Limahelu ditahan polisi atas kepemilikan narkoba jenis ganja. Namun Henry berencana mengajukan rehabilitas. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Henry Rudhy Wedhasmara. Rudhy menjelaskan bahwa kliennya meminta proses rehabilitasi daripada menjalani hukuman penjara selama 4 tahun seperti yang diancam pada Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saya selaku penasihat hukum akan menghargai segala proses yang dilakukan aparat kepolisian. Tapi sebagai penasehat hukum, kita juga akan mengajukan bagaimana bisa dilakukan rehabilitasi," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (24/6).