Surabaya, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya masih menggodok kembali pembagian hasil pembayaran parkir menggunakan QRIS. Hal ini usai adanya polemik penolakan dari para juru parkir (jukir)
"Perkembangan terbaru, kita masih menggodog lagi untuk bagi hasilnya," ujar Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, Jumat (12/1/2024).
Jeane mengatakan, pembagaian parkir yang telah ia sampaikan adalah 60-40. Dengan persentase, 60 persen untuk Pemerintah Kota Surabaya, 40 persen untuk jukir, yakni dibagi 5 persen untuk kepala pelataran (katar) dan 35 persen untuk jukir.
"Sebelumnya 70-30. 30 persen terbagi dari 10 persen katar dan 20 persen jukir, 70 persen Pemkot," ungkap Jeane.
