Jombang, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang membekuk tujuh orang pengedar Narkotika sabu-sabu yang jaringannya dikendalikan seseorang dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Porong Sidoarjo. Tujuh pelaku kini telah ditahan di Mapolres setempat.
Ketujuh tersangka masing- masing, Rian Ismail alias Gondo (25), Mohammad Sulton Abiyu alias Abi (19), Nanang Mudiono alias Bendek (37), Mujiyanti alias Ning Anti (45), Agung Setyawan alias Dul (37), dan Dwi Febri Anto alias antok (36). Keenamnya asal Kesamben, Jombang. Satu lagi Ari Erwanto alias Boy (35) asal Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.