Malang, IDN Times - Manajemen Malang Plaza merasa tidak memiliki kewajiban memberikan ganti rugi pada ratusan pedagang yang usahanya jadi korban kebakaran pada Selasa (02/05/2023) lalu. Mereka merasa kebakaran tersebut sebagai force majeur atau ketidaksengajaan.
Mereka menilai kebakaran tersebut seperti halnya bencana alam pada umumnya seperti banjir, longsor, sampai gunung meletus yang tidak bisa mereka kontrol. Oleh karena itu, mereka tidak memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi.