Tersangka Ilham yang diamankan bersama Geblek saat sedang menimbang sabu hasil ranjau di depan GOR Jombang. IDN Times/zainul arifin
Mukid menyampaikan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari tertangkapnya Ach Aldi Firdiansa (20) di Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Dari pemuda warga Perum Astpada Desa Plosogeneng Jombang tersebut, diamankan barang bukti sabu 1,68 gram dan seperangkat alat isap.
Aldi kemudian 'ngoceh' jika sabu yang dimilikinya didapat dari Geblek. Opsnal Unit I bergerak menggerebek Naufal di Desa Candimulyo. Saat itu Naufal berada di dalam rumah sedang menimbang sabu bersama IF (18) warga Jalan Anggrek Dusun Nglundo Desa Candimulyo. IF pun turut diamankan dengan barang bukti sabu 1,18 gram.
"Tersangka Geblek digerebek dari pengembangan sebelumnya. Saat itu, dia sedang menimbang sabu untuk diranjau. Sabu itu baru ia ambil di lokasi depan GOR Merdeka Jombang," ujar Mukid.
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Mapolres Jombang. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) yo Pasal 132 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.