Dakwaan Suap Dana Hibah, Sahat Terima Uang Rp39,5 Miliar

Surabaya, IDN Times - Dua terdakwa dugaan suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi menjalani sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3/2023). Keduanya didakwa Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto.
Dalam dakwaannya, Arief membeberkan peran masing-masing terdakwa. Terdakwa Abdul Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang periode tahun 2015 - 2021. Sementara terdakwa Ilham Wahyudi merupakan adik ipar Abdul Hamid yang berperan sebagai koordinator lapangan dana hibah.
Sementara Sahat Tua Simandjuntak saat itu menjabat sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim. Ia mengemban tugas dan fungsi DPRD Jatim di antaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan Gubernur. Sahat juga mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.