Tangkapan layar kiai Muchtar ayah MSAT DPO kasus pencabulan bersama Kapolres Jombang. IDN Times/Istimewa
Terkait dengan sikap kepolisian, Ketua Baguss (Barisan Gus dan Santri) Nasional tersebut meminta bersikap tegas dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
Mengenai Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat yang menemui Kiai Muchtar Mu'ti ayah MSAT beberapa hari lalu sebagai bentuk menghormati orang tua. Namun bukan berarti itu menghentikan proses hukum.
“Jadi menghormati orang tua wajib, tapi proses hukum harus tetap diproses (jalan). Bukan berarti itu melemahkan,” katanya menegaskan.
Sebatas diketahui, MSAT merupakan putra seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG Oktober 2019 lalu.
Korban adalah salah satu santriwati Pondok. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus itu kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
Setelah itu, MSAT menggugat Kapolda Jatim terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim pengadilan negeri Surabaya.
MSAT lalu mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat saat itu. Namun upaya praperadilan kedua itu kembali ditolak oleh hakim PN Jombang.