Tulungagung,IDN Times - Seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung setelah terbukti melakukan pencurian di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat. Pelaku diketahui berinisial MUA (29) warga Kecamatan Ngantru. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku berhasil mencuri sejumlah inventaris seperti komputer dan printer di kantor milik pemerintah tersebut. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mencekoki petugas jaga yang merupakan anggota Satpol PP dengan minuman keras.
Cekoki Penjaga Dengan Miras, Pria Tulungagung Gasak Kantor Disbudpar

1. Pelaku ajak penjaga kantor pesta miras
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (2/5/2026). Pelaku diketahui sudah sering bergaul dan akrab dengan petugas jaga di kantor tersebut. Pelaku mengajak penjaga yang berjumlah dua orang untuk pesta miras. Setelah penjaga lengah, pelaku mengambil kunci kantor dan mulai melakukan aksi pencurian.
"Setelah petugas jaga dibuat mabuk, pelaku segera mengambil kunci kantor untuk melancarkan aksi pencurian," ujarnya, Senin (25/5/2026).
2. Ambil CPU, printer dan mesin scanner dari dalam kantor
Dari aksi pencurian, pelaku berhasil menggasak sejumlah alat elektronik di Kantor Disbudpar Tulungagung. Diantaranya, satu komputer, satu printer dan satu mesin scanner. Usai melakukan aksi pencurian, pelaku mengembalikan kunci ke tempat asalnya untuk meninggalkan jejak. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Mereka berhasil menangkap pelaku di sebuah warung kopi.
"Seluruh benda yang dicuri sudah dijual oleh pelaku dan uangnya digunakan untuk membeli sepeda motor," tuturnya.
3. Pelaku telah mempelajari kebiasaan penjaga kantor
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah mempelajari kebiasaan penjaga kantor tersebut. Selama ini pelaku bekerja sebagai penjahit yang biasa mangkal di depan kantor. Pelaku juga sudah akrab dengan para penjaga kantor sehingga tidak curiga saat diajak pesta miras.
"Saat ini pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.