Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Buruh Jatim Tuntut Kenaikan UMK 2025 Hingga Rp400 Ribu

Buruh Jatim Tuntut Kenaikan UMK 2025 Hingga Rp400 Ribu
Demo Buruh Jatim demo tuntut kenaikan UMK 2025, Selasa (5/11/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Ratusan buruh yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur menggelat aksi di depan kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (5/11/2024). Mereka menuntut kenaikan upah minimun kabupaten/kota hingga 10 persen atau Rp400 ribu. 

Pantauan IDN Times di lapangan, ratusan buruh itu tiba di Jalan Pahlawan sekitar pukul 12.30 WIB. Sebelum tiba di Depan Gedung Gubernur, mereka berkumpul di Jalan Ahmad Yani Surabaya terlebih dahulu.

Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PERDA KSPI) Provinsi Jawa Timur, Jazuli mengatakan, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya nomor 168/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian gugatan uji materil yang dimohonkan Partai Buruh dan serikat pekerja/serikat buruh terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ada 21 (dua puluh satu) pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satunya yang diubah dalam putusan MK tentang pengupahan ada penambahan tiga hal utama yaitu Komponen Hidup Layak (KHL), Dewan Pengupahan, dan Upah Minimum Sektoral (UMS).

"Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi mengamatkan formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja atay buruh serta prinsip lbproporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh," ujar dia. 

Jazuli menyebut, berdasarkan formulasi penetapan upah minimum, maka buruh menuntut kenaikan UMK tahun 2025 di Jawa Timur sebesar 10 persen untuk ring 1 Jatim. Jika rata-rata UMK ring 1 Jatim adalah Rp4 juta, maka rata-rata kenaikan sebesar Rp400 ribu.

"Selain penetapan UMK, Mahkamah Konstitusi juga mewajibkan kepada Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk perusahaan-perusahaan yang masuk katagori sektor unggulan," ungkap dia. 

Berdasarkan hal tersebut buruh menuntut agar Pj. Gubernur Jawa Timur juga menetapkan UMSK tahun 2025 di Kabupaten dan Kota yang terdapat perusahaan-perusahaan besar atau perusahaan-perusahaan sektor unggulan.

Semisal di Kabupaten Tuban yang terdapat PT. Semen Indonesia atau di Kabupaten Probolinggo terdapat PT. PLN Nusantara Power (PLTU Paiton), dan di daerah-daerah lainnya. Mahkah Konstitusi dalam putusannya nomor 168/PUU-XXI/2023 juga mengamatkan penerapan struktur dan skala upah yang proporsional.

" Artinya pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau telah berkeluarga tidak boleh diberi upah sesuai UMK/UMSK. Jika merujuk pada Pasal 48 ayat (3) Perda Jatim No. 8 Tahun 2016 maka upah yang diberikan mendapatkan tambahan 5 persen dari UMK atau UMSK," ungkap dia. 

 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana

Latest News Jawa Timur

See More

15 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Masih Dirawat di Arab Saudi

27 Jun 2026, 16:49 WIBNews