Ratusan Buruh Jatim Akan Demo, Kawal Putusan MK dan Tuntut Kenaikan UMK

Surabaya, IDN Times - Ratusan buruh dari berbagi daerah di Jawa Timur akan menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (5/11/2024). Aksi tersebut mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja dan menutut kenaikan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK).
Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PERDA KSPI) Jatim, Jazuli mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya nomor 168/PUU-XXI/2023 telah mengabulkan sebagian gugatan uji materil yang dimohonkan Partai Buruh dan serikat pekerja/serikat buruh terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ada 21 (dua puluh satu) pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK. 21.
"Pasal tersebut mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)/kontrak kerja, penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing), waktu istirahat dan cuti, pengupahan, uang pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya.
Untuk mengawal dan memastikan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dipatuhi dan dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI Jawa Timur pada hari ini (5/11/2024) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur. Aksi yang rencananya akan diikuti sekitar 500 orang buruh yang tergabung dalam KSPI.
Jawa Timur berasal dari perwakilan daerah khususnya kawasan industri di Jawa Timur, diantaranya dari Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, dan Jember.
"Sebelum menuju kantor Gubernur, massa aksi akan kumpul terlebih dahulu di Jalam Raya Darmo tepatnya di samping Perpustakaan Bank Indonesia. Sekitar pukul 10.00 WIB massa aksi mulai bergerak menuju kantor Gubernur Jawa Timur," ujarnya.
Jazuli menyebut, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi mengamatkan formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
"Berdasarkan hal tersebut, KSPI Jawa Timur mendesak Pj. Gubernur Jawa Timur dalam menetapkan UMK tahun 2025. Berdasarkan formulasi penetapan upah minimum, maka buruh menuntut kenaikan UMK tahun 2025 di Jawa Timur sebesar 10 persen atau rata-rata sebesar Rp400 ribu di Ring 1 Jawa Timur," ungkap dia.
Jazuli menambahkan, selain penetapan UMK, Mahkamah Konstitusi juga mewajibkan kepada Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk perusahaan-perusahaan yang masuk katagori sektor unggulan.
"Berdasarkan hal tersebut buruh menuntut agar Pj. Gubernur Jawa Timur juga menetapkan UMSK tahun 2025 di Kabupaten dan Kota yang terdapat perusahaan-perusahaan besar atau perusahaan-perusahaan sektor unggulan," kata dia.
Seperti di Kabupaten Tuban yang terdapat PT. Semen Indonesia atau di Kabupaten Probolinggo terdapat PT. PLN Nusantara Power (PLTU Paiton), dan di daerah-daerah lainnya.
Mahkah Konstitusi dalam putusannya nomor 168/PUU-XXI/2023 juga mengamatkan penerapan struktur dan skala upah yang proporsional. Artinya pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau telah berkeluarga tidak boleh diberi upah sesuai UMK/UMSK.
" Jika merujuk pada Pasal 48 ayat (3) Perda Jatim No. 8 Tahun 2016 maka upah yang diberikan mendapatkan tambahan 5 persen dari UMK atau UMSK," pungkas dia.
















