Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bungkus Sabu dengan Teh China, Bandar Narkoba Dibekuk Polisi

Bungkus Sabu dengan Teh China, Bandar Narkoba Dibekuk Polisi
Pelaku Hari Junanto dengan barang bukti berupa sabu saat dirilis, Selasa (7/7/2020). Dok.IDN Times/Istimewa
Share Article

Surabaya, IDN Times - Bandar narkoba jenis sabu-sabu, Hari Junanto (43) dibekuk polisi di parkiran Giant Grand Cakung, Jakarta Timur. Saat penangkapan, warga Simo Kalangan, Sukomanunggal, Kota Surabaya ini membawa 5,3 kilogram (kg) sabu-sabu siap diedarkan.

1. Dibungkus dengan teh China

Pelaku Hari Junanto dengan barang bukti berupa sabu saat dirilis, Selasa (7/7/2020). Dok.IDN Times/Istimewa
Pelaku Hari Junanto dengan barang bukti berupa sabu saat dirilis, Selasa (7/7/2020). Dok.IDN Times/Istimewa

Untuk mengelabui polisi, barang haram itu dibungkus oleh Hari menggunakan kemasan Teh China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea. Terdiri dari lima bungkus. Sayangnya, Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak belum bisa membeberkan lebih jauh motif tersangka. Sebab masih penyidikan.

"Dari tersangka HJ ini kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,3 kg,” ujarnya, Selasa (7/7/2020).

2. Penangkapan hasil pengembangan

Pelaku Hari Junanto dengan barang bukti berupa sabu saat dirilis, Selasa (7/7/2020). Dok.IDN Times/Istimewa
Pelaku Hari Junanto dengan barang bukti berupa sabu saat dirilis, Selasa (7/7/2020). Dok.IDN Times/Istimewa

Hanya saja, lanjut perwira dengan tiga melati emas ini, penangkapan bandar sabu ini bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polda Jatim. Sebelumnya, polisi telah menangkap pengedar, Dio Anggriawan.

“Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya dengan nama tersangka Dio Anggriawan," kata Cornelis.

3. Terancam 20 tahun penjara

Pelaku Hari Junanto dengan barang bukti berupa sabu saat dirilis, Selasa (7/7/2020). Dok.IDN Times/Istimewa
Pelaku Hari Junanto dengan barang bukti berupa sabu saat dirilis, Selasa (7/7/2020). Dok.IDN Times/Istimewa

Tak hanya menangkap tersangka dan mengamankan lima kantong sabu-sabu. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu bernopol B 1627 UKD, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp935 ribu. Tersangka terjerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.

Share Article
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar Syahlillah
EditorArdiansyah Fajar Syahlillah

Latest News Jawa Timur

See More

Tradisi Toron ke Madura, Kendaraan Roda 2 Suramadu Meningkat 500%

26 Mei 2026, 18:09 WIBNews