Malang, IDN Times - Kasus perundungan atau bullying yang disertai pengeroyokan terhadap seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Annur 1 Malang berinisial MF (16) warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang terus bergulir. Terbaru, Polres Malang memeriksa 40 orang.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali keterangan para saksi. Sehingga bisa dimungkiri akan ada tambahan tersangka. "Kemarin kita telah selesai melakukan pemeriksaan kepada 40 orang. Ke-40 orang ini diperiksa sebagai saksi kejadian pengeroyokan di pondok pesantren tersebut," terang Wahyu saat dikonfirmasi pada Selasa (17/01/2023).
