Malang, IDN Times - Bos Arema Indonesia, Hendrawati Endah Noveni alias Novi Acub Zaenal kembali melakukan wanprestasi pada perjanjian penebusan rumah di Jalan Lembah Tidar, Kav. I, RT.5/RW.10, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia tidak mampu membayar biaya penebusan rumah yang lelangnya dimenangkan oleh Johanes Budijanto Widjaja warga Desa Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
Sebelumnya, rumah milik pendiri Arema, Lucky Acub Zaenal ini akan dieksekusi pada Kamis (26/10/2023) pagi. Namun Novi dan kedua anaknya menghalangi jalannya eksekusi, hingga akhirnya disepakati kalau Novi akan membayar rumah yang nilai lelangnya Rp2,4 miliar ini. Novi diberikan waktu 15 hari untuk melunasi rumah 2 lantai ini kepada Johanes, tapi hingga saat ini uang tersebut tak diterima oleh pemenang lelang yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang.