Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BNI Ungkap Kasus KUR Fiktif Jember Berawal dari Laporan Internal
Potrer kantor BNI Cabang Jember. Dok. BNI Jember.
  • BNI mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di Cabang Jember setelah menemukan indikasi penyimpangan dan melaporkannya ke aparat penegak hukum pada 2024.
  • Pelaporan dilakukan sebagai langkah proaktif BNI untuk menjaga tata kelola kredit, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan integritas perusahaan.
  • BNI menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum, telah melakukan pemeriksaan internal, dan berkomitmen menindak tegas pihak yang terbukti melanggar sesuai ketentuan hukum serta peraturan internal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan pengungkapan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kantor Cabang Jember bermula dari laporan yang disampaikan perseroan kepada aparat penegak hukum. Laporan itu dibuat pada 2024 setelah BNI menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan sejumlah tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021-2023.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan pelaporan tersebut merupakan langkah proaktif perusahaan sebagai bentuk komitmen menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian.

"Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Okki menegaskan BNI mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum selama penyidikan berlangsung. Menurutnya, perusahaan juga telah melakukan pemeriksaan internal serta mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.

"BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan," katanya.

Ia menegaskan tindakan individu yang diduga terlibat tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik perusahaan. Seluruh penyaluran kredit, kata dia, dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.

BNI juga memastikan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang berlangsung. Sebagai bank penyalur program KUR pemerintah, BNI menyatakan berkomitmen menjaga integritas penyaluran pembiayaan agar dana KUR benar-benar diterima pelaku usaha yang berhak dan membutuhkan dukungan permodalan.

"Melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan internal, dan dukungan terhadap proses penyidikan, BNI menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan fraud, memperkuat tata kelola kredit, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran pembiayaan," pungkas Okki.

Curated For You

Editorial Team

Related Article