Malang, IDN Times - Dua orang pelaku balap liar atas nama DA (24) warga Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang dan NA (13) siswa kelas 8 SMP asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dijadikan tersangka karena melawan saat diamankan oleh petugas Satlantas Polres Malang.
Mereka digrebek setelah ketahuan melakukan balap liar di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Jumat (26/5/2023).
Keduanya membuat seorang petugas kepolisian Satlantas Polres Malang celaka. Untungnya ia segera mendapatkan perawatan sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.