Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mobil Vanessa rusak pasca kecelakaan di tol Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Surabaya, IDN Times - Berkas perkara tahap 1 kasus yang menewaskan artis Vanessa Angel (28) dan suaminya, Febri Andriansyah (31) dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan. Rencananya, polisi segera melimpahkan berkas tahap 2 yakni, barang bukti dan tersangka yang merupakan sopir Vanessa, Tubagus Muhammad Jody Pramas Setya (24).

1. Berkas sempat P19 tapi segera dilenglapi penyidik

Mobil Vanessa rusak pasca kecelakaan di tol Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, berkas perkara tahap 1 sebenarnya telah dilimpahkan oleh Polres Jombang ke kejaksaan sejak 23 November 2021. Namun, dinyatakan belum lengkap alias P19. Akhirnya dilakukan petunjuk pelaksanaan P19 suplemental restraight system electronic control unit.

"Yaitu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada 23 Desember 2021," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (10/1/2022).

2. Berkas dinyatakan lengkap pada 5 Januari, tahap 2 dilakukan hari ini

Kondisi mobil Vanessa di Satlantas Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Selanjutnya, penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang melakukan pemeriksaan lagi. Berkas perkara tahap 1 pun dirasa telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke kejaksaan setempat. "Kemudian berkas dikirim kembali ke kejaksaan, tanggal 5 Januari (2022) dinyatakan lengkap atau P21," kata Gatot.

Hari ini, sambung dia, rencananya pelimpahan berkas tahap 2 yakni tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Langsung kami limpahkan tahap 2 ke kejaksaan. Barang bukti kendaraan, beberapa yang menjadi bukti, seperti alat komunikasi dan lain-lain. Hasil black box nanti di persidangan," dia menjelaskan.

3. Waktu sidang, tersangka dapat kuasa hukum dari negara

Konferensi pers kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel. Dok. Istimewa.

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Nur Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat persetujuan dari tersangka, Jody. Yaitu, kuasa hukum yang ditunjuk ialah dari negara. "Untuk kuasa hukum kami menunjuk dan sudah dengan persetujuan yang bersangkutan (tersangka)," pungkasnya.

Editorial Team