Berkas Perkara Kasus Kanjuruhan P18, Dikembalikan ke Polda

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menilai penyelidikan perkara tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang belum lengkap alias P18. Alhasil berkas perkara tahap I yang sempat dilimpahkan kini dikembalikan ke penyidik Polda Jatim.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, surat pemberitahuan P18 perkara tragedi Kanjuruhan sudah dikirim ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Surat tersebut dikirim pihaknya pada Senin (31/10/2022).
"Pada 31 Oktober 2022 Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim telah mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik bahwa berkas perkara belum lengkap atau P18,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).
Lebih lanjut, Fathur menyampaikan, JPU yang meneliti berkas akan segera menyusulkan petunjuk ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Petunjuk itu berisi tentang hal-hal yang perlu dilengkapi.