Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolres Tuban AKBP Suryono didampingi Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana saat menggelar rilis. Dok Humas Polres

Tuban, IDN Times - Satreskrim Polres Tuban akhirnya menangkap pelaku gendam yang beraksi di sebuah toko skincare di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku adalah AA (47) salah seorang Kepala Desa (Kades) asal Kabupaten Pasuruan. AA ditangkap polisi saat berada di masjid di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan pada Senin (29/05/23) malam. 

1. Pelaku datang dan berpura-pura menelpon pemilik ruko

Kapolres Tuban AKBP Suryono didampingi Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana saat menggelar rilis. Dok Humas Polres

Kapolres Tuban, AKBP Suryono, mengatakan, aksi gendam itu berlangsung saat pelaku datang ke salah satu ruko skincare. Ia kemudian meminta nomor telepon pemiliknya dan pelaku AA pura-pura menelepon pemilik toko skincare. Dari situ pelaku kemudian meminta uang kepada kasir. Setelah mendapatkan targetnya, pelaku kemudian kabur. Beruntung, aksi itu terekam kamera pengintai alias CCTV.

Polisi yang mendapatkan laporan itu pun langsung melakukan penyelidikan. Mereka kemudian memeriksa CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian dengan mudah menangkap pelaku.

"Hasil penelusuran dari rekaman CCTV yang kita dapatkan. Kita berhasil mengamankan tersangka di mana yang bersangkutan ini merupakan kades aktif di salah satu desa yang ada di Pasuruan," kata Suryono, Selasa (30/5/2023). "Kita amankan di masjid yang ada di wilayah Paciran, Lamongan. Dia diduga akan kembali melakukan aksinya."

2. Pelaku selalu beraksi menggunakan helem dan jaket yang sama

Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana saat menggelar rilis. Dok Humas Polres

Suryono menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku selalu menggunakan helm dan jaket yang sama. Hal itu memudahkan polisi untuk bisa mengidentifikasi serta mengungkapkan pelaku. Polisi kemudian melakukan penelusuran melalui hasil rekaman CCTV dan menangkap pelaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana menambahkan, dari pengakuannya, pelaku baru menjalankan aksinya selama satu bulan dan dilakukannya sendiri. Meski begitu, namun kasus ini masih terus dikembangkan. "Tidak berhenti sampai di sini, kita Satreskrim Polres Tuban akan melakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya" terangnya.

3. Pelaku terancam 4 tahun penjara

Kapolres Tuban AKBP Suryono didampingi Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana saat menggelar rilis. Dok Humas Polres

Dari hasil kejahatan itu, pelaku telah berhasil melakukan aksi gendam di dua tempat dengan kerugian total sebesar Rp4.800.000. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.

"Kasus ini kita rilis biar para korban maupun masyarakat lainnya bisa lebih tenang bahwa pelaku sudah diamankan," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team