Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Belum Sehari Bebas Penjara, Pria di Tulungagung Ini Ditangkap Lagi

Belum Sehari Bebas Penjara, Pria di Tulungagung Ini Ditangkap Lagi
Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Tulungagung, IDN Times - Belum genap 24 jam menghirup udara bebas, Nur Mahmudi (43) harus kembali digelandang ke penjara. Warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung terpaksa harus kembali berurusan dengan Unit Reskrim Polsek setempat, Sabtu (24/12/2022) lalu. Ia dijemput oleh polisi karena terbukti melakukan pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. 

1. Penggelapan dilakukan Januari lalu

Tersangka penggelapan sepeda motor di Tulungagung. IDN Times/ istimewa
Tersangka penggelapan sepeda motor di Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto mengatakan, mulanya tersangka mendatangi korban di sebuah warung kopi di sekitar Alun-alun Kediri. Tersangka lalu menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai sopir di sebuah perusahaan. Tertarik dengan tawaran tersebut korban lalu mengiyakannya.

"Setelah itu tersangka meminta korban untuk diantarkan pulang ke Ngunut dengan mengendarai sepeda motor," ujarnya, Senin (26/12/2022).

2. Alasan ambil kunci, bawa kabur motor korban

Ilustrasi Bencana (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi Bencana (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban lalu mengantarkan tersangka dengan mengendarai sepeda motornya. Setibanya di wilayah Ngunut, tersangka meminta berhenti di depan sebuah rumah yang pintu pagarnya tertutup. Tersangka lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan mengambil kunci pagar dan memintanya menuggu sebentar. Namun, setelah lama ditunggu, tersangka tidak kembali lagi serta membawa kabur sepeda motornya.

"Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dan kami melakukan penyelidikan," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka berhenti bukan di rumahnya. "Jadi saat berhenti itu bukan rumahnya tapi rumah orang lain, setelah berhenti tersangka langsung membawa kabur motor korban," pungkasnya.

3. Keluar penjara Sabtu lalu

Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelum ditangkap karena mencuri motor, Nur Mahmudi juga dipenjara karena aksi penipuan dan penggelapan. Penggelapan itu ia lakukan pada bulan Januari lalu. Bulan Februari lalu, tersangka pun ditangkap oleh Polres Trenggalek. Tersangka kemudian divonis hukuman penjara selama 10 bulan dan bebas Sabtu lalu. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas

Latest News Jawa Timur

See More

Hempa M5,6 Guncang Pacitan, BMKG Minta Warga Tetap Tenang

27 Jun 2026, 15:54 WIBNews