Belum Sehari Bebas Penjara, Pria di Tulungagung Ini Ditangkap Lagi

Tulungagung, IDN Times - Belum genap 24 jam menghirup udara bebas, Nur Mahmudi (43) harus kembali digelandang ke penjara. Warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung terpaksa harus kembali berurusan dengan Unit Reskrim Polsek setempat, Sabtu (24/12/2022) lalu. Ia dijemput oleh polisi karena terbukti melakukan pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
1. Penggelapan dilakukan Januari lalu

Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto mengatakan, mulanya tersangka mendatangi korban di sebuah warung kopi di sekitar Alun-alun Kediri. Tersangka lalu menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai sopir di sebuah perusahaan. Tertarik dengan tawaran tersebut korban lalu mengiyakannya.
"Setelah itu tersangka meminta korban untuk diantarkan pulang ke Ngunut dengan mengendarai sepeda motor," ujarnya, Senin (26/12/2022).
2. Alasan ambil kunci, bawa kabur motor korban

Korban lalu mengantarkan tersangka dengan mengendarai sepeda motornya. Setibanya di wilayah Ngunut, tersangka meminta berhenti di depan sebuah rumah yang pintu pagarnya tertutup. Tersangka lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan mengambil kunci pagar dan memintanya menuggu sebentar. Namun, setelah lama ditunggu, tersangka tidak kembali lagi serta membawa kabur sepeda motornya.
"Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dan kami melakukan penyelidikan," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka berhenti bukan di rumahnya. "Jadi saat berhenti itu bukan rumahnya tapi rumah orang lain, setelah berhenti tersangka langsung membawa kabur motor korban," pungkasnya.
3. Keluar penjara Sabtu lalu

Sebelum ditangkap karena mencuri motor, Nur Mahmudi juga dipenjara karena aksi penipuan dan penggelapan. Penggelapan itu ia lakukan pada bulan Januari lalu. Bulan Februari lalu, tersangka pun ditangkap oleh Polres Trenggalek. Tersangka kemudian divonis hukuman penjara selama 10 bulan dan bebas Sabtu lalu.
















