Belajar Daring Juga Diterapkan ke Pelajar Kota Kediri

- Kebijakan pembelajaran daring di Kota Kediri hingga 4 September mempertimbangkan keamanan dan kekhawatiran orang tua siswa pasca kerusuhan yang merusak fasilitas pemerintah.
- Meskipun pembelajaran daring, guru dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah seperti biasa Kebijakan daring berlaku sementara hingga situasi dinyatakan aman dan kondusif.
- Polisi masih menyelidiki aktor intelektual di balik peristiwa pembakaran dan penjarahan Pembelajaran daring berlaku untuk jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Kediri, IDN Times - Dinas Pendidikan Kota Kediri mengeluarkan Surat Edaran (SE) menerapkan pembelajaran daring bagi seluruh satuan pendidikan mulai hari ini hingga 4 September mendatang. Kebijakan ini diberlakukan pasca kerusuhan yang merusak sejumlah fasilitas pemerintah di Kota Kediri. Meski begitu guru dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah dan bekerja seperti biasa.
1. Merespon kekhawatiran orang tua siswa

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, menyampaikan keputusan tersebut mempertimbangkan keamanan serta kekhawatiran orang tua siswa. Banyak orang tua yang khawatir pasca kejadian pembakaran dan penjarahan beberapa waktu lalu. Hal ini membuat pihak Dinas membuat kebijakan untuk melakukah kegiatan pembelajaran melalui daring. "Terus dari arahan Mbak Walikota dengan pertimbangan keamanan dan kekhawatiran, banyak kekhawatiran dari orang tua sehingga kami dari Dinas Pendidikan Kota Kediri ini mengambil langkah untuk sementara proses belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan yang di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Kediri ini kita himbau untuk dilaksanakan secara daring, ujarnya, Senin (1/9/2025).
2. Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk seperti biasa

Meskipun kegiatan belajar mengajar berlangsung secara daring, namun untuk guru dan tenaga kependidikan tetap bekerja seperti biasa. Mereka tetap masuk ke sekolah. Dalam surat edaran disebutkan kebijakan daring berlaku 1-4 September 2025, namun sifatnya sementara. "Kalau di edaran kan memang tanggal 1 sampai tanggal 4 September, tapi ada klausul apabila proses daring ini bersifat sementara ya sampai nanti situasi dan kondisi dinyatakan bahwa ini sudah aman dan kondusif," tuturnya.
3. Polisi masih selidiki aktor intelektual dibalik peristiwa pembakaran dan penjarahan

Kebijakan ini berlaku untuk jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Kediri. Langkah tersebut diambil menyusul aksi anarkis ribuan massa yang membakar dan merusak fasilitas pemerintah, termasuk Mapolres Kediri Kota, Satlantas, kantor polsek, pos polisi, dan Gedung DPRD Kota Kediri pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Polres Kediri Kota sendiri telah mengamankan 14 terduga pelaku kerusuhan dan masih mendalami aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.