Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bejat! Pria Cabuli Tetangganya Masih Balita di Lamongan

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)
Intinya sih...
  • Pria berinisial WAS (46) mencabuli dua balita tetangganya yang masih berusia 5 dan 3 tahun.
  • Orangtua korban mendapat laporan dari anaknya, lalu melaporkan ke Polres Lamongan. Pelaku ditangkap setelah mengakui perbuatannya.
  • Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Lamongan, IDN Times - Aksi pencabulan menyasar anak-anak kian marak. Kali ini, perbuatan cabul dilakukan pria berinisial WAS (46) yang merupakan warga Perumahan Tambora, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Ia mencabuli dua balita yang masih berusia 5 dan 3 tahun.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengatakan korban merupakan adik kakak yang masih tetangga dengan pelaku. Pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke orangtuanya. "Orangtua korban mendapatkan laporan kalau anaknya dicabuli di rumah pelaku," ujarnya, Kamis (17/7/2025).

Mendengar hal itu, orang tua korban langsung mendatangi rumah pelaku namun tidak bertemu dengan WAS. "Lalu pelapor berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan melaporkan hal tersebut ke Polres Lamongan," ucapnya.

Dengan adanya laporan tersebut, polisi kemudian menyelidiki dan menangkap pelaku yang dibantu warga setempat. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa benar pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya ini dilakukan berkali-kali sejak bulan Juni hingga Juli 2025 di rumahnya. "Korban pertama dilakukan perbuatan cabul sebanyak 4 kali serta korban kedua dilakukan perbuatan cabul sebanyak 1 kali," katanya.

Kini, WAS telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lamongan. Tersengka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us