Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260125-WA0043.jpg
Rekaman CCTV pelaku begal payudara di Gresik. Dok. Satreskrim Polres Gresik.

Intinya sih...

  • Pelaku begal payudara di Gresik ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik setelah melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan.

  • Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di sekitar Exit Tol Kebomas.

  • Pelaku berinisial DWRA (21), seorang mahasiswa, berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya dan kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Gresik, IDN Times - Aksi bejat yang menimpa seorang pelajar perempuan di Kebomas, Kabupaten Gresik, akhirnya diungkap kepolisian. Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik membekuk terduga pelaku pencabulan atau begal payudara dalam hitungan jam setelah kejadian dilaporkan.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di sekitar Exit Tol Kebomas. Korban berinisial BI (18), seorang pelajar asal Kecamatan Gresik, menjadi sasaran saat mengendarai sepeda motor menuju sekolah.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban didatangi pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah samping. Pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul dengan memegang bagian tubuh korban sebelum melarikan diri. Korban sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil kabur karena kondisi lalu lintas yang padat.

Usai menerima laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, melakukan penelusuran informasi di lapangan, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Minggu (25/1/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pemuda berinisial DWRA (21), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa. Pada Jumat sore sekitar pukul 15.00 WIB, petugas bergerak ke Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Setelah dilakukan pemantauan, pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, antara lain jaket warna cokelat kombinasi merah tua, baju ketelpak biru muda, sepeda motor Honda PCX putih bernopol W 4150 FU, helm hitam, telepon genggam, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya korban lain. Pelaku dijerat Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Editorial Team