Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa).

Surabaya, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) menerima tiga laporan dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024. Laporan itu telah ditindaklanjuti dan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Subkoor Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Yanuar Deny Pambudi mengatakan, tiga laporan dugaan pelanggaran itu pertama adanya anggota DPRD sebagai tim kampanye, kedua terkait aksi unjuk rasa masyarakat yang disinyalir mengandung unsur SARA terhadap kelompok tertentu.

"Ketiga terkait konten TikTok yang disinyalir mengandung unsur SARA terhadap kelompok tertentu," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (8/10/2024).

Deny--sapaan karibnya- menambahkan, tiga laporan itu terjadi di Surabaya. Kemudian dilaporkan langsung ke Kantor Bawaslu Jatim. "Enggeh (iya) tiga laporan terkait Pilgub Jatim tersebut disampaikan langsung ke Kantor Bawaslu Jatim," kata dia.

Editorial Team

Tonton lebih seru di