Dua artis ibu kota, Tyas Mirasih (kiri) dan Gisella Anastasia saat keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (6/3). IDN Times/Fitria Madia.
Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan sejumlah artis dan selebgram seperti Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, dan Sarah Gibson.
Kasus ini bermula saat kepolisian Polda Jatim meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding dengan modus akun jasa perjalanan di Instagram lewat akun @tiketkekinian. Kasus ini bahkan menyeret nama sejumlah selebritis dan figur publik.
Lewat aksinya itu, tersangka meraup untung ratusan juta rupiah. Keuntungan tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk membayar jasa promosi tujuh selebritis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 Miliar.