Lamongan, IDN Times- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan meminta kepada 38 TPS agar melakukan proses penghitungan surat suara ulang. Hal ini menyusul banyaknya kesalahan penulisan salinan di form C1.
"Kita minta agar 38 TPS itu menggelar penghitungan surat suara pemilu ulang, karena banyak kesalahan, penulisan di C1. Sehingga kita rekomendasikan petugas PPK agar hitung ulang dilaksanakan," kata Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar, (21/4).