Banyak Kekeliruan, Bawaslu Minta 38 TPS Menggelar Penghitungan Ulang

Lamongan, IDN Times- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan meminta kepada 38 TPS agar melakukan proses penghitungan surat suara ulang. Hal ini menyusul banyaknya kesalahan penulisan salinan di form C1.
"Kita minta agar 38 TPS itu menggelar penghitungan surat suara pemilu ulang, karena banyak kesalahan, penulisan di C1. Sehingga kita rekomendasikan petugas PPK agar hitung ulang dilaksanakan," kata Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar, (21/4).
1. Hitung ulang di 13 kecamatan di kabupaten Lamongan
Dari data yang masuk ke Bawaslu, 38 TPS yang direkomendasikan untuk melakukan proses penghitungan surat suara ulang, terdapat di 13 kecamatan. Rinciannya, Kecamatan, Lamongan 2 TPS, Kalitengah sebanyak 2 TPS, Ngimbang 3 TPS, Glagah 2 TPS, Sekaran 3 TPS, Modo 1 TPS, Kecamatan Laren 13 TPS, Deket 2 TPS, Sugio 2 TPS, Sarirejo 1 TPS, Pucuk 5 TPS dan Kecamatan Babat sebanyak 1 TPS. "Jadi total ada 33 TPS yang tersebar di 13 kecamatan di Lamongan," imbuhnya.