Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bagi-bagi Uang Miftah Diduga Melanggar Pidana Pemilu
Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Madura. (twitter.com/alisyarief)

Pamekasan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan buka suara soal video bagi-bagi uang yang dilakukan pedakwah Miftah Maulana beberapa waktu lalu. Bawaslu menilai, aksi bagi-bagi uang yang di belakangnya ada kaos gambar Prabowo-Gibran itu diduga melanggar pidana pemilu. 

"Dugaan pelanggaran pidana pemilu," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Pamekasan, Suryadi, Jumat (5/1/2024). 

Suryadi mengatakan, sebelum menetapkan dugaan pelanggaran, pihaknya telah melakukan diskusi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Gakkumdu terdiri dari unsur polisi dan kejaksaan. 

"Sudah ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran. Hasil pembahasan sentra Gakkumdu," terangnya.

Miftah diduga telah melanggar Pasal 523 Undang-Undang nomor 17 tahun 2017. Atas hal ini, pihaknya akan segera memanggil Miftah. "Diagendakan (pemanggilan Miftah)," tandasnya.

Sebelumnya, Miftah mengaku hanya diminta temannya bernama Haji Her, seorang pengusaha di Pamekasan, Madura, untuk membagikan sedekah kepada masyarakat.

Dia mengatakan, Haji Her memang setiap hari membagikan sedekah kepada masyarakat, baik di pasar, sawah, pesantren, dan lain-lain.

"Terkait video viral itu, jadi memang saya lagisilaturahmi ke tempatnya Haji Her, seorang pengusaha di Pamekasan. Haji Her memang suka bagi-bagi sedekah, lalu saya diminta ikut membagikan," kata Miftah kepada IDN Times, saat dihubungi, Jumat (29/12/2023).

Miftah menegaskan, ia hanya membantu membagikan uang. Karena itu, ia mengklaim tidak melakukan money politic atau politik uang seperti yang dinarasikan dalam video yang viral. "Jadi bukan saya yang bagi-bagi uang, tetapi hanya sekadar membagikan sedekah yang diberikan orang lain," kata dia.

Editorial Team

Related Article