Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ASN Tulungagung Dilarang Pakai Seragam dan Mobil Dinas, Kenapa?

WhatsApp Image 2025-09-01 at 12.48.48 (1).jpeg
Suasana parkir di Pemkab Tulungagung terpantau lengang. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Intinya sih...
  • Surat Edaran (SE) diterbitkan untuk menjaga keselamatan pegawai
  • ASN diminta tidak mengendarai kendaraan pelat merah ke kantor
  • Pelaksanaan apel pagi juga ditiadakan, para ASN diimbau tidak mengenakan baju dinas saat bekerja
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulungagung, IDN Times - Suasana Kantor Pemkab Tulungagung terpantau cukup lengang. Parkiran kantor yang berada di Jl Ahmad Yani Timur no 36 tampak sepi. Tidak ada mobil plat merah yang terparkir. Padahal biasanya banyak kendaraan yang terparkir di lokasi tersebut. Pihak Pemkab sendiri Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal keamanan kerja pegawai. Surat ini merupakan bentuk respons terhadap peristiwa kerusuhan di sejumlah daerah.

1. SE diterbitkan untuk menjaga keselamatan ASN

WhatsApp Image 2025-09-01 at 12.48.48.jpeg
Suasana parkir di Pemkab Tulungagung terpantau lengang. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sekertaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi mengatakan SE Nomor 800/1477/46.05/2025 itu berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025. Penerbitan SE ini merupakan upaya menjaga keselamatan pegawai tanpa mengganggu kelancaran tugas kedinasan. Terdapat enam poin yang tertulis dalam SE ini.

“SE ini dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan dan perlindungan terhadap ASN, agar pelaksanaan tugas tetap berjalan namun tetap memperhatikan faktor keamanan,” ujarnya, Senin (1/9/2025).

2. ASN diminta tidak mengendarai kendaraan pelat merah ke kantor

WhatsApp Image 2025-09-01 at 12.48.47 (1).jpeg
Suasana parkir di Pemkab Tulungagung terpantau lengang. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tri Hariadi menyebut, salah satu poin dalam SE tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah saat bertugas hingga situasi keamanan benar-benar kondusif. SE ini langsung ditindaklanjuti oleh ASN di lingkup Pemkab Tulungagung. Hal ini lengangnya parkir di komplek Pemkab Tulungagung. Selain itu, dalam SE tersebut setiap perangkat daerah diwajibkan membentuk regu piket malam untuk menjaga keamanan kantor. Piket ini mulai berlaku sejak 31 Agustus 2025 pukul 19.00 WIB hingga 07.00 WIB. Jumlah personel regu piket ditentukan minimal dua orang untuk sekretariat daerah, dan minimal empat orang untuk perangkat daerah lainnya.

"Regu piket harus sigap. Setiap ada situasi genting segera dilaporkan ke pimpinan perangkat daerah, yang selanjutnya wajib meneruskan kepada Sekda atau Bupati. Jadi jalurnya jelas,” tuturnya.

3. Juga diimbau tidak kenakan seragam dinas

WhatsApp Image 2025-09-01 at 12.48.51.jpeg
Suasana parkir di Pemkab Tulungagung terpantau lengang. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Selain itu pelaksanaan apel pagi juga ditiadakan. Para ASN diminta tidak mengenakan baju dinas saat bekerja. Mereka diimbau mengenakan baju batik biasa. Kebijakan ini bisa diperpanjang bila kondisi keamanan belum dinyatakan kondusif oleh pihak berwenang. Tri menegaskan bahwa keselamatan ASN tetap menjadi prioritas utama.

"Intinya ini langkah antisipasi. Kami berharap seluruh ASN tetap tenang, waspada, dan menjalankan arahan yang ada. Keselamatan dan keamanan pegawai menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Gapasdap: Keselamatan Kapal Sulit Tanpa Penyesuaian Tarif

10 Sep 2025, 03:12 WIBNews