Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Anggota DPRD Sumenep Jadi Pengedar Narkoba, Kok Bisa?
Polres Sumenep saat ungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan anggota DPRD. (Dok. Polres Sumenep)

Sumenep, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Bambang Eko Iswanto dibekuk polisi karena terbukti sebagai pengedar narkona jenis sabu. Barang bukti, 15,67 gram sabu disita dari rumah Bambang di Dusun Bhaba RT 002 RW 014, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. 

Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso mengatakan, penangkapan Bambang berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh ES dan KA yang sedang pesta sabu di sebuah rumah di Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango , Kabupaten Sumenep pada Rabu (4/11/2024).  

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,21 gram beserta alat hisap," kata dia. 

Setelah dilakukan intrograsi terhadap ES dan KA, mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan membeli dari seorang bernama Bambang Eko. Diketahui Bambang Eko merupakan anggota DPRD Sumenep . 

"Bahwa Narkotika jenis sabu yang sempat digunakan adalah hasil membeli kepada BE," jelasnya.

Di hari yang sama, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Bambang Eko di Dusun Bhaba RT/RW 002/014, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Hasil penggeledahan di rumah Bambang Eko ditemukan barang bukti sabu seberat 15,67 gram yang diletakkan dalam 6 poket plastik dengan berat yang berbeda-beda. 

"Dari BE juga disita, seperangkat alat hisap sabu (bong) yg terbuat dari botol palstik yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam, enam buah pipet kaca, satu unit handphone, satu unit timbangan elektrik, dua buah sendok sabu 1 satu pack sedotan plastik, enam pack plastik klip bening dan dua kotak warna hitam," kata dia.

Atas hal ini, Bambang Eko disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoatika. Ia terancam makamsimal hukuman penjara 20 tahuj dan minimal peniara enam tahun dan pidana denda maksikal Rp10 miliar.

Editorial Team

Related Article